Home Berita Terkini Panduan Mudah Memeriksa Status ETLE PMJ Secara Online via Ponsel
Berita Terkini

Panduan Mudah Memeriksa Status ETLE PMJ Secara Online via Ponsel

Share
Panduan Memeriksa Status ETLE PMJ Secara Online via Ponsel
Share

Istanagaruda.id – Masyarakat sekarang dapat secara mandiri memeriksa status ETLE PMJ (Electronic Traffic Law Enforcement Polda Metro Jaya) atau e-tilang untuk mengetahui apakah kendaraan mereka tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Saat ini, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya sedang aktif menerapkan sistem Tilang Elektronik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dengan sistem ETLE, staf tidak lagi harus membawanya ke jalanan untuk melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran secara otomatis akan dicatat oleh kamera ETLE yang dipasang di berbagai bidang strategis.

Sistem kemudian akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkannya dengan data di sistem kepolisian.

Setelah teridentifikasi, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui email atau surat ke alamat rumah. Fitur baru juga telah ditambahkan untuk memberikan notifikasi kepada pengendara melalui aplikasi WhatsApp.

Langkah-Langkah Memeriksa Status ETLE PMJ:

  1. Kunjungi situs resmi ETLE PMJ di https://etle-pmj.id/ menggunakan perangkat ponsel Anda
  2. Masukkan data kendaraan yang mencakup nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin
  3. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar, lalu tekan tombol “Cek Data” 
  4. Jika tidak ada pelanggaran, Anda akan melihat pesan “No Data Available”
  5. Namun jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi lengkap meliputi:
    • Waktu dan lokasi terjadinya pelanggaran
    • Status terkini dari pelanggaran tersebut
    • Jenis kendaraan yang tercatat melanggar

Apabila kendaraan Anda terbukti melakukan pelanggaran, Anda akan diminta melakukan pembayaran denda melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menghindari pengenaan sanksi tambahan dan memastikan kendaraan Anda tetap legal untuk digunakan.

Perlu diketahui bahwa sistem e-tilang berbeda dari tilang konvensional karena tidak memerlukan penghentian kendaraan secara langsung.

Sistem ini mengandalkan jaringan kamera digital yang dipasang di lokasi-lokasi strategis seperti persimpangan jalan, jalur cepat, dan area dengan kepadatan lalu lintas tinggi.

Kamera ETLE akan mendokumentasikan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan ponsel saat mengemudi, atau melanggar marka jalan.

Implementasi sistem ETLE PMJ ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berkendara serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

Penulis: Dindah Mulyani

Editor: Haqqi Idral

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Kunjungan Resmi Wakil Perdana Menteri Malaysia ke Indonesia, Bahas Apa Saja?
Berita Terkini

Kunjungan Resmi Wakil Perdana Menteri Malaysia ke Indonesia, Bahas Apa Saja?

Istanagaruda.id – Kunjungan resmi dari pejabat tinggi negara sahabat kerap menjadi momen...

Inisiatif Spesial Hari Kartini: Transportasi Umum Gratis untuk Perempuan di Jakarta
Berita Terkini

Inisiatif Spesial Hari Kartini: Transportasi Umum Gratis untuk Perempuan di Jakarta

Istanagaruda.id – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada Senin (21/4/2025),...

Memahami Teknologi eSIM dan Perbedaannya dengan Kartu SIM Konvensional
Berita Terkini

Memahami Teknologi eSIM dan Perbedaannya dengan Kartu SIM Konvensional

Istanagaruda.id – Baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafid,...

Memilih Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di Masa Depan, ini 5 Daftarnya
Berita Terkini

Memilih Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di Masa Depan, ini 5 Daftarnya

Istanagaruda.id – Memilih jurusan kuliah adalah sebuah langkah penting yang menentukan karier...