Home Berita Terkini KPK: Batas Pengumpulan LHKPN Kabinet Merah-Putih Prabowo 21 Januari 2025
Berita Terkini

KPK: Batas Pengumpulan LHKPN Kabinet Merah-Putih Prabowo 21 Januari 2025

Share
KPK: Batas Pengumpulan LHKPN Kabinet Merah-Putih Prabowo
Share

Istanagaruda.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada 34 pejabat tinggi setingkat menteri dan kepala bidang untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tenggat waktu 21 Januari 2025.

“Saya mengimbau kepada kepala lembaga baik itu kementerian kepala lembaga yang sudah dilantik oleh Bapak Presiden untuk dapat segera melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Tessa juga menambahkan, kepada 34 pejabat tersebut untuk mulai segera menyiapkan laporan terkait supaya tidak semakin menghambat pekerjaan di kabinet Merah-Putih Prabowo-Gibran.

Baca juga: PPN Naik 12 Persen, Bagaimana Nasib Masyarakat Indonesia?

Tidak ada sanksi khusus bagi pejabat yang telat mengumpulkan dokumen LHKPN, KPK mengembalikan sanksi itu kepada ketentuan kementerian dan lembaga masing-masing. Namun, KPK berjanji akan terus aktif memberikan himbauan.

Diketahui, sebanyak 124 pejabat tinggi setingkat menteri dan kepala lembaga, baru 90 orang yang menyerahkan LHKPN. Itu berarti baru mencapai sekitar 72 persen.

“Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih hari ini, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1).

Baca juga: Komunitas Perempuan Nelayan dan Persoalan Gender di Lingkungan Pesisir.

Prasetyo juga memberikan rincian, bahwa baru 44 orang dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah melapor LHKPN. Kemudian, 38 orang dari 57 orang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri telah lapor LHKPN. Sedangkan, utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden yang telah lapor LHKPN baru 8 orang dari total 15 orang.

Pada Desember 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan anak buahnya bakal melengkapi kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka. Sebab, pada bulan November, tercatat 50 pejabat kabinet Prabowo belum melaporkan Harta kekayaannya, dari total 109 pejabat kabinet.

Baca juga: Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Kunjungan Resmi Wakil Perdana Menteri Malaysia ke Indonesia, Bahas Apa Saja?
Berita Terkini

Kunjungan Resmi Wakil Perdana Menteri Malaysia ke Indonesia, Bahas Apa Saja?

Istanagaruda.id – Kunjungan resmi dari pejabat tinggi negara sahabat kerap menjadi momen...

Inisiatif Spesial Hari Kartini: Transportasi Umum Gratis untuk Perempuan di Jakarta
Berita Terkini

Inisiatif Spesial Hari Kartini: Transportasi Umum Gratis untuk Perempuan di Jakarta

Istanagaruda.id – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada Senin (21/4/2025),...

Memahami Teknologi eSIM dan Perbedaannya dengan Kartu SIM Konvensional
Berita Terkini

Memahami Teknologi eSIM dan Perbedaannya dengan Kartu SIM Konvensional

Istanagaruda.id – Baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafid,...

Panduan Memeriksa Status ETLE PMJ Secara Online via Ponsel
Berita Terkini

Panduan Mudah Memeriksa Status ETLE PMJ Secara Online via Ponsel

Istanagaruda.id – Masyarakat sekarang dapat secara mandiri memeriksa status ETLE PMJ (Electronic...